Popular Post

Popular Posts

Posted by : RAMADHAN ANSYARI

                                                            Tugas 1 Forensik Digital

1.      Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains . Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik,  ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik,ilmu psikiairi forensik, komputer forensik, dan sebagainya.
Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :
Pengumpulan (Acquisition)
Pemeliharaan (Preservation)
Analisa (Analysis)
Presentasi (Presentation)

        Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan dijital.Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak dijital. Istilah artefak dijital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekedar "ada informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".

2. UU ITE yang terkait dengan komputer
             Pasal 1 ayat 2
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
             Pasal 1 ayat 4
             Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar  melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

             Pasal 1 ayat 14
            Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

             Pasal 1 ayat 16
             Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

             Pasal 30 ayat 1
             Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
           
             Pasal 30 ayat 2
             Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

             Pasal 30 ayat 3
             Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.

              Pasal 31 ayat 2
              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik  tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
            
               Pasal 34 ayat 1 a
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.  perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;

             Pasal 34 ayat 1B
b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

Kasus Cybercrime terbaru
Liputan6.com, Jakarta - Hasil studi Kaspersky Lab bertajuk 'Financial Cyber-Threats in 2014' menyebutkan bahwa 28,8% dari serangan phishing yang terjadi di tahun 2014 bertujuan untuk mencuri data keuangan dari para pengguna internet. Selain menyasar sektor perbankan online, para pelaku kejahtan cyber pun kini mulai mengarahkan sasarannya ke sistem pembayaran digital dan situs belanja online.

Dalam keterangan pers yang dipublikasikan, pihak Kapersky Lab mengungkapkan bahwa mayoritas serangan yang menyasar data keuangan pengguna dilakukan dengan teknis 'phishing'.

Phishing sendiri adalah jenis penipuan internet dengan membuat halaman situs palsu yang meniru situs-situs populer. Situs-situs tersebut digunakan oleh para penjahat cyber untuk memikat pengguna agar memberikan data privasi mereka, khususnya username dan password.

Lebih lanjut dijelaskan, di kategori sistem pembayaran, penjahat cyber sebagian besar menargetkan data milik para pengguna kartu Visa (31,02% deteksi), PayPal (30,03% deteksi) dan American Express (24,6% deteksi).

Sementara di sektor situs belanja online, Amazon menjadi brand yang paling sering diserang. 31,7% dari jenis serangan phishing yang terdeteksi terbukti memalsukan laman situs Amazon.

"Selain menyasar situs-situs populer, pada tahun 2014 kemarin kami juga melihat sejumlah besar penipuan phishing berdasarkan situs yang menjual tiket pesawat. Hal ini merupakan target yang sebelumnya cukup jarang terlihat dalam kejahatan phishing," ujar Nadezhda Demidova, analis konten web di Kaspersky Lab.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
http://id.wikipedia.org/wiki/Komputer_forensik
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://tekno.liputan6.com/read/2176104/waspada-situs-belanja-online-jadi-sasaran-utama-hacker

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ramadhan Ansyari Blog - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -